LSP

SMKN 9 Surakarta

Skema Okupasi Tata Busana

(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.90/MEN/V/2010 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Tekstil dan Barang Tekstil Bidang Garmen Bidang Custom Made Sub Bidang Custome Made Wanita Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)

NOKODE UNIT KOMPETENSIJUDUL UNIT
1.GAR.CM01.001.01Memberikan pelayanan prima kepada pelanggan
2.GAR.CM01.002.01Melakukan pekerjaan dalam lingkungan sosial yang beragam
3.GAR.CM01.003.01Mengikuti prosedur kesehatan,keselamatan dan keamanan dalam bekerja
4.GAR.CM01.004.01Memelihara alat jahit
5.GAR.CM02.002.01Mengukur tubuh pelanggan sesuai dengan desain
6.GAR.CM02.008.01Menjahit dengan mesin
7.GAR.CM02.009.01Menyelesaikan busana dengan jahitan tangan
8.GAR.CM02.010.01Melakukan pengepresan
9.GAR.CM02.011.01Melakukan penyelesaian akhir busana (finishing)
10.GAR.CM03.003.01Membuat Hiasan pada Busana
11.GAR.CM03.004.01Mengawasi mutu pekerjaan di lingkungan busana