Skema Sertifikasi Okupasi Tukang Ukir adalah program sertifikasi yang dirancang untuk menilai dan mengakui kompetensi individu dalam keterampilan mengukir kayu atau bahan lainnya sesuai standar yang diakui secara nasional. Program ini mengukur kemampuan teknis dan pengetahuan praktis seorang tukang ukir di berbagai aspek pekerjaan ukiran, mulai dari memahami desain, teknik pemotongan dan pembentukan, hingga hasil akhir yang berkualitas.
Rincian Unit Kompetensi
NO | KODE UNIT KOMPETENSI | JUDUL UNIT |
1. | C.162930.001.01 | Melakukan Pekerjaan Nggethaki/Ngrancap pada Proses Mengukir |
2. | C.162930.002.01 | Melakukan Pekerjaan Mbukaki pada Proses Mengukir |
3. | C.162930.003.01 | Melakukan Pekerjaan Nggrabahi pada Proses Mengukir |
4. | C.162930.004.01 | Melakukan Pekerjaan Ngelusi pada Proses Mengukir |
5. | C.162930.005.01 | Melakukan Pekerjaan Mecahi pada Proses Mengukir |
6. | C.162930.006.01 | Melakukan Pekerjaan Nyaweni pada Proses Mengukir |
7. | C.162930.007.01 | Melakukan Pekerjaan Ngelamahi pada Proses Mengukir |
8. | C.162930.008.01 | Melakukan Pekerjaan Matut pada Proses Mengukir |