LSP

SMKN 9 Surakarta

Selamat Bergabung di Lembaga Sertifikasi Profesi SMKN 9 Surakarta!

Selamat Bergabung di Lembaga Sertifikasi Profesi SMKN 9 Surakarta!

LSP P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu) adalah lembaga yang bertugas melakukan sertifikasi kompetensi khusus bagi peserta dari lembaga pendidikan dan pelatihan yang mendirikannya, seperti SMK, perguruan tinggi, atau LPK (Lembaga Pelatihan Kerja). Sertifikasi yang diberikan oleh LSP P1 mencakup kompetensi yang sesuai dengan kurikulum lembaga induknya, dan menggunakan skema kompetensi yang telah divalidasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Salah satu tujuan utama pendirian LSP P1 adalah untuk memastikan lulusan lembaga pendidikan atau pelatihan tersebut memiliki kompetensi yang siap pakai di dunia kerja. Proses ini mencakup asesmen dan uji kompetensi yang dilaksanakan secara menyeluruh, biasanya menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar kompetensi khusus sesuai dengan kebutuhan industri. Lisensi bagi LSP P1 diberikan setelah memenuhi sejumlah persyaratan dari BNSP, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang berkaitan dengan manajemen kualitas dan penyelenggaraan uji kompetensi.

Untuk proses sertifikasi, LSP P1 tidak hanya menyediakan uji kompetensi tapi juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi tentang standar kompetensi yang berlaku, serta pengembangan materi asesmen. Sertifikasi yang diterbitkan oleh LSP P1 biasanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, dan pemegang sertifikat harus melalui proses asesmen ulang untuk memperpanjang sertifikatnya.

Leave a Reply to A WordPress Commenter Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *