LSP

SMKN 9 Surakarta

Skema Okupasi TKJ
  1. Skema Sertifikasi Okupasi Junior Technical Support Pusat Data (Data Center Technical Support Junior)

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 285 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang berhubungan dengan itu (YBDI) bidang Computer Technical Support)Rincian Unit Kompetensi

NO KODE UNIT JUDUL UNIT
1. J.620900.001.02 Mengidentikasi Perangkat Penyusun Komputer
2. J.620900.006.01 Melakukan Inventarisasi Hardware
3 J.620900.007.02 Melakukan Inventarisasi Software
4. J.620900.014.02 Merawat CPU
5. J.620900.024.02 Melakukan Setting BIOS
6. J.620900.025.02 Melakukan Instalasi Sistem Operasi
7. J.620900.026.02 Melakukan Instalasi Software Aplikasi
8. J.620900.031.02 Merawat Sistem Operasi
9. J.620900.032.02 Melakukan Restore Sistem Operasi
10 J.620900.033.02 Melakukan Backup Data dan Sistem

2. Skema Sertifikasi Okupasi Junior Technical Support

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer

Skema sertifikasi untuk Junior Technical Support atau Junior Technical Support Occupation adalah salah satu program yang disusun untuk mengakui keterampilan dan kompetensi individu di bidang dukungan teknis (technical support) tingkat pemula. Sertifikasi ini dirancang untuk memastikan bahwa tenaga kerja junior memiliki pemahaman dasar dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif.

NO KODE UNIT KOMPETENSI JUDUL UNIT
1. J.611000.002.01 Mengumpulkan Data Peralatan Jaringan Dengan Teknologi yang Sesuai
2. J.611000.003.02 Merancang Topologi Jaringan
3. J.611000.004.01 Merancang Pengalamatan Jaringan
4. J.611000.005.02 Menentukan Spesifikasi Perangkat Jaringan
5. J.611000.009.02 Memasang Kabel Jaringan