LSP

SMKN 9 Surakarta

Skema Okupasi Sertifikasi Operator Perhiasan Teknik Manual

(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pengolahan lainnya Bidang Perhiasan Logam Mulia)

Rincian Unit Kompetensi

NOKODE UNIT KOMPETENSIJUDUL UNIT
1.32PLM01.008.1Melakukan    Peleburan Logam Perhiasan Secara Manual
2.C.32PLM01.010.1Mengoperasikan Rolling Mill
3.C.32PLM01.012.1Membentuk Perhiasan dengan Proses Pengikiran
4.C.32PLM01.014.1Mematri Perhiasan dengan Patri Kawat / Potongan
5.C.32PLM01.019.1Melakukan Penggrafiran pada Permukaan Perhiasan
6.C.32PLM01.021.1Menghias Logam dengan Teknik Gergajian
7.C.32PLM01.022.1Membuat Ikatan Permata dengan Teknik Bezel
8.C.32PLM01.029.1Melakukan Pemasangan Permata Pada Perhiasan
9.C.32PLM01.030.1Mengoperasikan Mesin Pons
10.C.32PLM01.037.1Mengamplas Secara Manual
11.C.32PLM01.038.1Mengamplas dengan Mesin Amplas Duduk
12.C.32PLM01.040.1Melakukan Pengkilapan Perhiasan
13.C.32PLM01.041.1Menyepuh Perhiasan dengan Elektroplating